
Fakultas Syari’ah adalah fakultas pertama dan tertua serta cikal bakal berdirinya IAIN Sulthan Thaha Saifuddin (kini UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi). Setelah peresmian IAIN STS Jambi oleh Menteri Agama, Prof. KH. Saifuddin Zuhri pada tanggal 8 September 1967, maka ditunjuklah Prof. Syekh H.M.O Bafadhal sebagai Dekan Pertama Fakultas Syari’ah. Pada awal berdirinya Fakultas Syariah, jurusan yang dibuka hanya Qadha’ dan kemudian jurusan ini dikembangkan dan dipecah menjadi dua Jurusan yaitu Peradilan Agama dan Perdata Pidana Islam (PPI). Pada tanggal 16 Juni tahun 1995 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN STS Jambi Nomor IN/9/R/SK/79-a/1995 tanggal 16 Juni Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembukaan Jurusan Baru S.1 pada Fakultas di Lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Diperkuat oleh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012, Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2012 menjadi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah),
Selanjutanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2083 Tahun 2017, tanggal 10 April 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menetapkan dan mengubah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menjadi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H). Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) (HES) berkedudukan di Jln. Jambi Ma. Jambi Km. 16 Sungai Duren Muara Jambi dengan predikat akreditasi B berdasarkan Sertifikat Akreditasi BAN-PT Nomor: 68/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2083 Tahun 2017, tanggal 10 April 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menetapkan dan mengubah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H).
Dengan terjadinya perubahan IAIN ke UIN STS Jambi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Jambi dan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan Pendidikan Tinggi Agama Islam, maka Pimpinan UIN STS Jambi di bawah kepemimpinan Rektor Dr. H. Hadri Hasan, MA., mengajukan proposal pembukaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang merupakan pengembangan dari Prodi Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syari’ah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, maka sejak tanggal 05 Juni 2015, IAIN STS Jambi mempunyai lima Fakultas yaitu Fakultas Syari’ah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuludin, Fakultas Adab dan Humaniora dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam tahun 2012 dan sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan seluruh Jurusan dan Program Studi diseragamkan menjadi Program Studi. Dan melakukan perpanjangan otomatis pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2820/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020 menyatakan bahwa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Saifuddin Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Memenuhi Syarat Peringkat B berlaku 5 Mei 2020- 5 Mei 2025 dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H).
Adapun keunggulan yang dimiliki oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah berdasarkan pengembangan keilmuan, antara lain unggul dalam melaksanakan program pendidikan yang berkualitas dan efesien yang didukung oleh Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) menganut paradigma transintegrasi ilmu dengan mengedepankan nilai nilai Religius, Inklusif, Ducens, dan Dinamyc, mengembangkan program penelitian secara berkelanjutan yang menghasilkan penelitian mahasiswa, Dosen, yang relevan dengan keilmuan hukum pidana islam saat ini serta melaksanakan program pengabdian masyarakat melalui sistem implementasi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) yang dapat meningkatkan pengetahuan bahkan taraf hidup masyarakat.
Banyaknya lembaga pendidikan Islam pada tingkat tertinggi, termasuk perguruan tinggi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) fakultas Syaria’h UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terhadap struktur organisasi dengan berkembangnya adalah Struktur Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Laboran. Pelaksanaan Program Tridharma Kajian Ekonomi Syariah (Muamalah)) didasarkan pada pengembangan kompetensi atau kapasitas belajar siswa yang dapat menumbuhkan ketahanan dan ketahanan siswa dalam menghadapi perubahan sosial, agama, teknologi, dan intelektual, serta lingkungan industri atau kerja yang dinamis, cepat, dan beragam.
Program Studi (PS) dituntut untuk senantiasa mengembangkan kurikulum dan pola atau model pembelajaran yang dapat mewujudkan capaian pembelajaran lulusan yang relevan dan optimal baik aspek sikap dan tata nilai, pengetahuan, kemampuan kerja, wewenang dan tanggung jawab, keterampilan secara terpadu dan utuh sejalan dengan dinamika dan tuntutan kecakapan abad 21 melalui pengembangan pola dan model pembelajaran yang inovatif, kreatif, kolaboratif, dan adaptif sebagai wahana yang dapat mendorong dan membentuk kemampuan mahasiswa terkait dengan kemampuan berpikir (berpikir kritis, kreatif, berpikir komputasional, dan berpengetahuan yang fleksibel), bertindak produktif (inovatif, komunikatif, kolaboratif, pemecahan masalah komplek, pengelolaan diri, koordinasi, pengambilan keputusan), dan pengembangan kecerdasan emosional (orientasi layanan, kemampuan negosiasi, fleksibelitas, agilitas dan adaptabilitas).
Untuk mengevaluasi mutu program PT di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 08 Tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Nasional (KKNI) dan Pedoman yang menjadi pedoman pengembangan kurikulum kualifikasi nasional pada setiap jenjang pendidikan. KKNI adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersaing di tingkat global. KKNI merupakan mutasi mutu dan jati diri Bangsa Indonesia yang berpengaruh dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maknanya adalah dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan Perpres No. 08 tahun 2012, seluruh Perguruan tinggi di Indonesia, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulumnya. Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut. Standar Pendidikan Tinggi (SNPT) senantiasa dinamis mengikuti perubahan era. Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti/SNPT telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020.